Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengomentari gugatan yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan dari Polri.
Menurut Albertus, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.
Dia menyebut pemecatan mantan Kadiv Propam itu selain untuk kepentingan organisasi juga menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.
Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.
"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujarnya.
Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12).
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari institusi Polri terbukti membuat pengungkapan kasus Brigadir J lancar.
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat