Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar
Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan gugatan tersebut dicabut.
Wahyurudhanto mengatakan Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan hak untuk meringankan ancaman hukuman.
Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo.
PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya tidak diproses.
"Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiunan dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi setelah PTDH itu.
"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyurudhanto.
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari institusi Polri terbukti membuat pengungkapan kasus Brigadir J lancar.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa