Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo sudah resmi tidak menjadi anggota Polri setelah surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memroses pemberhentian dengan tidak hormat.
"Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dan Setmil Pres sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, status FS sudah resmi saat ini tidak menjadi anggota Polri," tutur Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etiknya.
"Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri," kata Bambang.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya