Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
Sabtu, 01 Oktober 2022 – 04:51 WIB

Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.
Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.
"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan atau kewenangan hakim," ucap Fickar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri