Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri
jpnn.com, JAKARTA - Putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tentang pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo direspons positif oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut dia, Polri punya alasan kuat untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan suami Putri Candrawathi itu.
Salah satu alasan itu adalah pengakuan Ferdy Sambo tentang perencanaan hingga pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Mu'ti enggan berspekulasi mengenai vonis pidana bagi Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati sesuai pasal yang disangkakan.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan," ujar Mu'ti.
Dia pun menilai ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berkomentar soal Ferdy Sambo dipecat tidak hormat melalui sidang KKEP. Dia menyinggung citra Polri.
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya