Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dipindahkan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri pada hari ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung dilakukan penahanan oleh Kejagung.
"Kewenangan undang-undang bahwa JPU berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," kata Fadil di Kejagung, Rabu (5/10).
Fadil mengatakan para tersangka ditahan untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kami ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil.
Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lalu, untuk tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ditahan Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri, red)," ujar Fadil.
Kejagung tetap menahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi dipindahkan...
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'