Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan kepada kliennya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Irwan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Di sisi lain, Irwan berharap terkait laporan dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Supaya kejadian yang saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka sehingga itu bisa terkuak apa motif di belakang ini. Kan, harus ada motifnya ketika orang melakukan tindak seperti yang saat ini terjadi,” kata dia.
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menghargai penetapan tersangka yang dilakukan timsus Polri. Pihaknya berharap kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi juga diusut.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis