Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)


Kuasa hukum Ferdy Sambo menghargai penetapan tersangka yang dilakukan timsus Polri. Pihaknya berharap kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi juga diusut.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News