Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah tepat.
Menurut Samuel, hukuman itu sesuai Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada bekas Kadiv Propam Polri tersebut. Ancaman maksimal pasal itu ialah hukuman mati.
"Ini bukan soal puas atau tidak, itu berarti ada unsur dendam. Namun, memang itulah yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP," kata Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Samuel mengucap syukur atas vonis mati Ferdy Sambo itu.
"Kami sangat merasa terharu. Keadilan itu memang nyata ada di negeri ini," ujar Samuel.
Dia mengatakan keluarga besar di Jambi pun merasa terharu atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.
"Keluarga di Jambi merespons hal yang sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim PN Jaksel, perpanjangan tangan Tuhan," tutur Samuel.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah adil.
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan