Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini
Selasa, 14 Februari 2023 – 12:05 WIB

Keluarga membawa foto mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan vonis Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.
Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah adil.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi