Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini
Selasa, 14 Februari 2023 – 12:05 WIB
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.
Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah adil.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara