Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengucap syukur atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo pada persidangan Senin (13/2).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

"Luar biasa, puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan. Tuhan nyata," kata Rosti seusai menghadiri sidang beragendakan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di di PN Jaksel.

Menurut Rosti, tetesan darah putranya terbayar lunas dengan vonis mati untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti.

Guru sekolah dasar atau SD di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, itu mengatakan vonis mati bagi Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

"Sesusai harapan kami," tutur Rosti.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

Rosti Simanjuntak sangat bersyukur dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel untuk Ferdy Sambo yang didakwa membunuh Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News