Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer
Selasa, 14 Februari 2023 – 10:32 WIB

Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Biarlah hakim yang memberikan hukuman yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.
Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada Rabu (15/2) besok.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada Richard adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah Ferdy Sambo divonis mati, Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sampaikan kalimat begini untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya