Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer
Selasa, 14 Februari 2023 – 10:32 WIB
"Biarlah hakim yang memberikan hukuman yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.
Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada Rabu (15/2) besok.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada Richard adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah Ferdy Sambo divonis mati, Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sampaikan kalimat begini untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya