Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
Senin, 13 Februari 2023 – 17:28 WIB

Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini kalimat Kamaruddin Simanjuntak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi