Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini kalimat Kamaruddin Simanjuntak.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News