Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto : Ricardo

"Jadi semuanya dianggap bohong, kecuali Richard Eliezer yang jujur. Ini versi majelis hakim," kata Ali.

Akibatnya, kata dia, tes poligraf berimbas kepada apakah Ferdy Sambo menembak atau tidak. Berdasarkan keterangan ahli hasil eksaminasi, lanjutnya, bahwa ada 7 peluru yang bersarang di tubuh korban. 

Lima peluru itu clear berasal dari senjata Richard Eliezer. Lalu, ada dua peluru itu tidak dapat diidentifikasi karena serpihannya sangat kecil.

"Oleh majelis hakim disimpulkan, karena jelas 5 peluru itu berasal dari Richard Eliezer, maka dua peluru yang tidak bertuan itu disimpulkan pelurunya Ferdy Sambo. Sehingga, hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak, walaupun pertimbangan majelis hakim ini bertentangan dengan bukti ilmiah, keterangan ahli dan balistik," ungkapnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan pasal yang dikenakan turut serta kepada Ferdy Sambo. Menurut dia, pasal turut serta sebenarnya tidak tepat tapi harusnya menganjurkan.

Namun, kata dia, problemnya adalah pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hakim nanti terjebak kira-kira dengan cara pandang dia, karena sejak awal hakim sudah mengklaim ini adalah turut serta," katanya.

Terakhir, Ali mengatakan isu hukum untuk Ferdy Sambo terkait obstruction of justice. Menurut dia, Prof Eddy Hiariej menyebut bahwa obstruction of justice itu ditujukan bukan kepada pelaku kejahatan tapi orang lain yang membantu menghalang-halangi pelaku atau saksi.

Para akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Begini hasilnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News