Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto : Ricardo

"Jadi Prof Eddy mengatakan tidak tepat kalau dalam perkara a quo, Ferdy Sambo dikenakan pasal tentang obstruction of justice, karena dia adalah pelaku dalam perkara a quo. Harusnya, pasal itu dikenakan kepada orang lain yang menghalang-halangi proses penyidikan suatu perkara pidana," jelas Ali.

Terkait Putri Candrawathi, Ali mengatakan ada dua isu hukum yaitu turut serta dan pembunuhan berencana. Menurut dia, majelis eksaminasi menyebut tidak mungkin terjadi turut serta pada delik yang selesai.

Alasannya, kata dia, turut serta terjadi pada fase sebelum kejahatan terjadi dan ketika kejahatan terjadi. Sehingga, tidak mungkin pada kejahatan telah selesai dilakukan.

Sementara, eksaminasi ini banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim ketika Putri ikut terlibat pembunuhan itu sama sekali tidak ada kaitan dengan Ferdy Sambo.

“Niat Ferdy Sambo itu kan munculnya di Jakarta, bukan Magelang. Tetapi, fakta hukum yang diduga dimasukkan oleh hakim adalah fakta-fakta yang di Magelang, sehingga itu tidak masuk. Kedua, banyak fakta hukum oleh hakim dijadikan pertimbangan bahwa PC juga turut serta, itu fakta setelah korban meninggal,” ungkapnya.

Kemudian, Ali menyebut eksaminator mengatakan perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Sehingga, tidak tepat dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.

“Masalahnya, Pasal 56 KUHP sejak awal tidak pernah dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Karena, PC tidak dijadikan dasar didalam dakwaan, maka harusnya Putri itu bebas,” katanya.

Para akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Begini hasilnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News