Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat Sebut Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya, Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia menyebutkan hal itu tercermin dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada suami Putri Candrawathi.
"Tugas jaksa di persidangan membuktikan tuntutan, membuktikan dakwaan. Berarti dia berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi. Harus diapresiasi kerja jaksa," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).
Dia menyebutkan dakwaan para jaksa penuntut umum juga terbukti secara sah.
"Ya (dakwaan JPU) terbukti. Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," lanjutnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim soal vonis Sambo
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng