Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat Sebut Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya, Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia menyebutkan hal itu tercermin dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada suami Putri Candrawathi.
"Tugas jaksa di persidangan membuktikan tuntutan, membuktikan dakwaan. Berarti dia berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi. Harus diapresiasi kerja jaksa," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).
Dia menyebutkan dakwaan para jaksa penuntut umum juga terbukti secara sah.
"Ya (dakwaan JPU) terbukti. Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," lanjutnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim soal vonis Sambo
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan