Ferdy Sambo dkk Segera Disidang, Hikmahbudhi Puji Kerja Keras Kejagung-Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo dkk, telah lengkap atau P21.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan.
“Akhirnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap atau P21,” kata Ketua Umum PP Hikmahbudhi Wiryawan, Rabu (28/9).
Menurut Wiryawan, Polri ataupun Kejagung telah berupaya keras serta teliti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya itu, Hikmahbudhi pun memuji tindakan Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo dkk. Dia juga mengapresiasi usaha Kejagung.
“Hikmahbudhi apresiasi Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional. Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tetapi juga perkara kode etiknya," ujar Wiryawan.
Dia menilai Kejagung juga meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas perkara tersebut.
Hikmahbudhi mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir sehingga keadilan yang hendak dituntut korban bisa tercapai.(fri/jpnn)
Hikmahbudhi mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini