Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons upaya hukum yang ditempuh Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, langkah Ferdy Sambo itu sebagai hal wajar dan sah berdasar ketentuan perundang-undangan.
"Segala upaya tentu akan dilakukan untuk bagaimana meringankan apa yang menjadi ancaman hukumannnya. Kemudian, ketentuan perundang-undangan, regulasi, kan, memang memberikan peluang untuk itu," kata Albertus saat dihubungi, Jumat (30/12).
Di sisi lain, kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri juga menjadi dasar hukum apabila anggota yang tidak puas dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diperbolehkan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Tentu nanti akan keputusan ada pada majelis hakim PTUN," kata Albertus.
Dia mengatakan pihaknya juga mendukung langkah Polri saat memberikan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik.
"Karena yang terjadi pada kasus Sambo itu, kan, bukan sekadar kasus pidana, tetapi juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis," ujar Albertus.
Kompolnas merespons upaya hukum yang ditempuh Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet