Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi
Jumat, 30 Desember 2022 – 10:02 WIB
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.
Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri bereaksi atas langkah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN soal pemecatan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati