Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya.
Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan Sambo hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai, kok, dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatannya.
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah