Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok
![Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/12/13/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-r9ze.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya.
Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan Sambo hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai, kok, dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatannya.
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan