Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) hari ini.
Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Suami Putri Candrawathi itu sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Rencana menghadirkan Ferdy Sambo jadi saksi diinformasikan oleh penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.
"Rencananya FS (saksi, red)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman juga bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Irfan pada hari ini.
Semua saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan itu.
Menurut Ragahdo, Ferdy Sambo Cs menjadi saksi hari ini berdasar informasi dari JPU.
Ferdy Sambo bakal menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini