Ferdy Sambo Marah, Menangis, Lalu Perintahkan Arif Rachman Memusnahkan Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Terdakwa perintangan penyidikan itu bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, AKBP Arif Rachman menceritakan saat dirinya ke ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Di dalam ruangan, Ferdy Sambo sempat meminta tolong kepada AKBP Arif agar dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak disebar ke mana-mana.
"Ini masalah yang tidak baik untuk disebar. Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan soal Bu Putri ini tersebar ke mana-mana," kata Ferdy Sambo disampaikan Arif di ruang sidang.
Arif mengatakan setelah menyampaikan hal itu, Ferdy Sambo sempat terdiam.
Lantas, Ferdy kembali berkata dengan marah agar Arif Rachman memercayai ceritanya.
"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'sudah kamu percaya saya saja'," ujar Ferdy kepada Arif.
AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan saat dirinya diminta Ferdy Sambo memusnahkan barang bukti kematian Brigadir J
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang