Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar rumah Ferdy Sambo, kompleks Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu juga mengetahui bahwa salah satu rekaman CCTV menunjukkan tayangan Brigadir Yosua masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Hendra Kurniawan Tak Mengajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membeberkan kronologis dalam dakwaan JPU soal Ferdy Sambo marah dan mengancam.
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- 6 Tip Memilih Resolusi Kamera CCTV, Jangan Sampai Salah
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- ART Membelikan Mobil untuk Sopir Majikannya, Oalah Ternyata