Ferdy Sambo Masih Bisa Mendapat Hukuman Lebih Ringan, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasannya, kata Sugeng, majelis hakim dalam menyampaikan putusan pada sidang Senin (13/2) kemarin tidak menyinggung pertimbangan yang meringankan bagi Sambo.
"Vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," kata Sugeng dalam siaran pernsya, Selasa (14/2).
Sugeng pun meyakini eks Kadiv Propam Polri itu akan banding karena kecewa sudah diberi hukuman mati.
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal yang meringankan (bagi Ferdy Sambo)," kata Sugeng.
Menurut dia, selama persidangan, Sambo bersikap sopan. Selain itu, Sambo juga belum pernah dihukum sebelumnya.
"Dia memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat (anggota Polri). Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati," kata Sugeng.
Dia mengakui tindakan pembunuhan itu sangat kejam, tetapi tidak sadis. Menurutnya, aksi pembunuhan muncul gegara Sambo lepas kontrol.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari pidana mati.
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka