Ferdy Sambo Masih Bisa Mendapat Hukuman Lebih Ringan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasannya, kata Sugeng, majelis hakim dalam menyampaikan putusan pada sidang Senin (13/2) kemarin tidak menyinggung pertimbangan yang meringankan bagi Sambo.
"Vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," kata Sugeng dalam siaran pernsya, Selasa (14/2).
Sugeng pun meyakini eks Kadiv Propam Polri itu akan banding karena kecewa sudah diberi hukuman mati.
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal yang meringankan (bagi Ferdy Sambo)," kata Sugeng.
Menurut dia, selama persidangan, Sambo bersikap sopan. Selain itu, Sambo juga belum pernah dihukum sebelumnya.
"Dia memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat (anggota Polri). Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati," kata Sugeng.
Dia mengakui tindakan pembunuhan itu sangat kejam, tetapi tidak sadis. Menurutnya, aksi pembunuhan muncul gegara Sambo lepas kontrol.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari pidana mati.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati