Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap dirinya.
Adapun putusan PTDH Ferdy Sambo itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Eks Kadiv Propam Polri itu pun sebelumnya telah menyesali perbuatannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun mengaku siap menerima apa pun hasil putusan banding nanti.
"Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," jelasnya.
Diketahui, sidang KKEP itu diketuai Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap dirinya, simak selengkapnya.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan