Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E, Apakah Bisa? Begini Kata Ahli Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo menyoroti soal pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.
Pengakuan Ferdy Sambo itu dikatakan saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Menurut Ari, Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.
"Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.
Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.
"Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.
Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo menyoroti pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum.
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini