Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih

Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih.

Ferdy Sambo sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Nah, pada sidang hari ini (20/10), agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis.

Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

Djuyamto mengatakan, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.

JPU pada agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, yakni menanggapi eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News