Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih
jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih.
Ferdy Sambo sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Nah, pada sidang hari ini (20/10), agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis.
Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.
Djuyamto mengatakan, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
JPU pada agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, yakni menanggapi eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel