Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News