Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo mengaku sempat ragu meminta konfirmasi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ihwal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Awalnya Putri Candrawathi mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo, telah diperkosa oleh Brigadir J di rumah singgahnya di Magelang, Jawa Tengah.
Putri dan Yosua baru tiba di Jakarta pada 8 Juli 2022 setelah pulang dari Magelang melalui perjalanan darat. Saat itu, Brigadir J telah berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun Ferdy Sambo mengaku berada di kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Jaksel, tidak jauh dari rumah dinasnya.
"Saya teringat apa yang dilakukan Yosua terhadap istri saya, karena di Saguling saya tidak bertemu," ujar Ferdy Sambo saat bersaksi untuk persidangan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (7/12).
Menurut Ferdy Sambo, dirinya naik mobil bersama salah satu ajudannya, Adzan Romer. Selanjutnya, alumnus Akpol 1994 itu meminta Romer menghentikan mobilnya di depan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saya perintahkan Romer untuk berhenti, Romer biasanya kalau berhenti langsung turun, tetapi saya masih berpikir apakah saya konfirmasi hari ini, karena saya sudah konfirmasi ke istri malamnya," tutur Ferdy Sambo di kursi saksi.
Ferdy Sambo mengatakan saat dirinya turun dari mobil, senjata apinya terjatuh.
Ferdy Sambo mengaku dalam kondisi sangat emosi kepada Yosua yang diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara