Ferdy Sambo: Senjata yang Jatuh Bukan HS, tetapi Wilson Combat
Selasa, 08 November 2022 – 20:21 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ferdy Sambo buka suara ihwal senjata api yang sempat jatuh dari tangannya dan soal pintu kamar Putri Candrawathi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB