Ferdy Sambo: Senjata yang Jatuh Bukan HS, tetapi Wilson Combat

Ferdy Sambo: Senjata yang Jatuh Bukan HS, tetapi Wilson Combat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ferdy Sambo buka suara ihwal senjata api yang sempat jatuh dari tangannya dan soal pintu kamar Putri Candrawathi.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News