Ferdy Sambo Sudah Tamat dari Polri, Tak Ada Jalan Lain Lagi, Jenderal!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah tepat.
Menurut Edi, putusan itu juga menunjukkan bahwa Polri sangat tegas dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami melihat hasil penetapan Tim Khusus Polri yang dibentuk Kapolri ini final dan dan mengikat serta kami nilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/9).
Atas putusan itu, menurut Edi, eks Kadiv Propam Polri itu sudah final mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menyakini sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo bakal ditolak.
Edi menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri.
Edi juga menilai eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyrakat.
Menurutnya, apa yang menjadi putusan Tim Khusus Polri itu harus diapresiasi karena sudah menberikan rasa adil kepada masyrakat.
Edi Hasibuan menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral