Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

jpnn.com - JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa dipidana lantaran hanya memberi perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kubu Ferdy mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Namun, Bharada E malah menembak Brigadir J.
Menurut Said, Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Menurut pengetahuan saya, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said Karim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Said mengatakan si penerima perintahlah yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan tugas tidak sesuai dengan yang dianjurkan.
Bharada E bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya menembak Brigadir J?
"Jadi, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukan," ujar Said.
Saksi ahli a de charge bilang Ferdy Sambo tak bisa dipidana karena memerintahkan Bharada E, hajar.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel