Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?
Selasa, 03 Januari 2023 – 12:38 WIB

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN
Said hadir di PN Jaksel sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Saksi ahli a de charge bilang Ferdy Sambo tak bisa dipidana karena memerintahkan Bharada E, hajar.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita