Ferdy Sambo, The Villain, & Hukuman Mati

Ferdy Sambo, The Villain, & Hukuman Mati
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan cara ini, hukuman mati dapat menciptakan rasa hormat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia orang lain.

Hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak tersebut dilindungi dalam Deklarasi Universal HAM, instrumen HAM lainnya, dan banyak konstitusi nasional di seluruh dunia, termasuk konstitusi Indonesia.

Hukuman mati bisa diselewengkan karena beberapa hal. Misalnya, sejak 1973, lebih dari 160 narapidana yang dijatuhi hukuman mati di Amerika Serikat, dibebaskan karena terbukti tidak bersalah atau vonis pengadilan terbukti tidak proporsional dengan kejahatan mereka.

Hukuman mati lebih mudah dijatuhkan kepada orang-orang yang termarjinalkan. Mereka yang termarginalkan secara sosial dan ekonomi bisa lebih sulit mengakses bantuan hukum.

Mereka yang bisa menyewa penasihat hukum mahal punya kesempatan lebih besar untuk lolos dari hukuman mati. Hukuman mati sering digunakan dalam sistem peradilan yang tidak adil.

Dalam banyak kasus yang dicatat Amnesti International, orang-orang dieksekusi setelah dihukum dalam persidangan yang sangat tidak adil, atas dasar bukti tidak benar yang didapat dari hasil penyiksaan dan dengan pendampingan hukum yang tidak memadai.

Negara-negara yang menerapkan hukuman mati meyakini pidana mati adalah cara terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Tujuannya adalah menciptakan efek jera untuk mengurangi kejahatan.

Para pengkritik hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati sering digunakan sebagai alat politik. Beberapa negara yang tidak demokratis menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan politik.

Hukuman mati tidak menguak keseluruhan kasus Ferdy Sambo. Kiprah Satgassus Merah Putih yang misterius dan tuduhan soal jaringan judi kakap tetap tak terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News