Ferdy Sambo Tulis Sebuah Surat, Baca Baik-baik Kalimatnya
Kamis, 25 Agustus 2022 – 11:31 WIB
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya di Korps Bhayangkara
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan