Fernando Sembunyikan Sabu di dalam Uang Kertas Rp 2 Ribu
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 13:14 WIB
Selain mengedarkan sabu, tersangka juga seorang pemakai barang tersebut. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat timbangan dan uang tunai Rp 610.000 hasil penjualan sabu.
“Sebelum ditangkap, rupanya tersangka telah menjual sabu dulu ke pelanggannya di Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs [asal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Awalnya dia mengelak, namun saat diinterogasi penyidik menemukan dua paket sabu di tangan kirinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat