Ferrari Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi jadi Tersangka, Bakal Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi mobil Ferrari menjadi tersangka.
Ferrari yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/10).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Jhoni menambahkan saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
"Kami mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," katanya.
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan menjadi tersangka.
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan