Ferry Irawan Ditahan Jaksa di Lapas Kediri
Pengacara Siapkan Kejutan di Persidangan

jpnn.com - KEDIRI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Lapas Kelas IIA Kediri.
Penahanan ini dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika di Kediri, Kamis (16/3).
Pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Ferry Irawan.
Dalam perkara ini, Ferry Irawan diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun, dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.
Ferry Irawan ditahan di Lapas Kediri sesuai pelimpahan tahap dua kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Pengacara Ferry menyiapkan kejutan di persidangan.
- Venna Melinda Beri Pujian untuk Fuji
- Verrell Bramasta dan Fuji Makin Dekat, Begini Respons Venna Melinda
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan