Ferry Irawan Ditahan Jaksa di Lapas Kediri
Pengacara Siapkan Kejutan di Persidangan
jpnn.com - KEDIRI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Lapas Kelas IIA Kediri.
Penahanan ini dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika di Kediri, Kamis (16/3).
Pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Ferry Irawan.
Dalam perkara ini, Ferry Irawan diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun, dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.
Ferry Irawan ditahan di Lapas Kediri sesuai pelimpahan tahap dua kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Pengacara Ferry menyiapkan kejutan di persidangan.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Venna Melinda Berharap Segera Bercerai dari Ferry Irawan
- Masih Proses Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Bicara Soal Kesabaran
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal