Ferry Langsa-Penang Diminta Lengkapi Izin
Sabtu, 02 Februari 2013 – 02:17 WIB

Ferry Langsa-Penang Diminta Lengkapi Izin
JAKARTA -Kapal Ferry jalur Langsa-Pulau Penang yang rencananya akan mulai beroperasi pada 21 Februari mendatang, diminta untuk segera melengkapi perizinan.
Permintaan ini disampaikan pihak Kementerian Perhubungan, melalui Juru Bicaranya, Bambang S Irvan, di Jakarta, kemarin (1/2). "Sebelum dibuka dan dioperasikannya jalur Ferry Penang – Kuala Langsa (Aceh) perlu kiranya diinventarisir kelengkapan persyaratan untuk keselamatan dan keamanan berlayar," ujar Bambang Irvan dalam keterangan persnya, kemarin.
Dijelaskan, sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Menteri Perhubungan).
Maka, lanjutnya, ferry Penang – Kuala Langsa harus memenuhi persyaratan antara lain Izin Trayek Angkutan Antar Negara, Perjanjian antara Pemerintah RI dengan Malaysia mengingat rute fery Penang – Kuala Langsa adalah angkutan penyeberangan antar negara, dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Antar Negara.
JAKARTA -Kapal Ferry jalur Langsa-Pulau Penang yang rencananya akan mulai beroperasi pada 21 Februari mendatang, diminta untuk segera melengkapi
BERITA TERKAIT
- ASN Dinkes Temanggung Sugeng Parwoto Hilang Saat Mendaki Gunung Merbabu
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan