Ferry Liando Ungkap Pihak Yang Meminta KASN Dibubarkan, Oh Ternyata
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Kepemiluan Ferry Daud Liando menyoroti Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan segera disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), dengan agenda utama panyampaian pandangan mini fraksi terhadap RUU tersebut.
RUU ASN tersebut menghapus sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan kata lain, KASN dibubarkan.
Ferry menilai, pembubaran KASN merupakan aspirasi elite daerah yang selama ini merasa “terganggu” dengan keberadaan KASN.
“Negara harusnya jangan tunduk pada kepentingan elite lokal. Yang minta KASN dibubarkan itu adalah para kepala daerah. Mereka resah karena tidak semua keinginan mereka mempromosikam calon pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) tidak serta merta mendapat restu KASN,” kata Ferry Liando kepada JPNN.com, Kamis (28/9).
Dosen Fisipol Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu menjelaskan kewenangan KASN, yakni:
1. Memeriksa persyaratan normatif apakah nama-nama ASN yang mendaftsrkan diri sebagai calon JPT memenuhi syarst atau tidak. Jika sudah memenuhi syarat maka KASN memberikan rekomendasi persetujuan bagi ASN yang sudah memenuhi syarat untuk ikut seleksi terbuka calon JPT.
2. Memberikan persetujuan atas tiga nama yang ditetapkan panitia seleksi untuk diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.
Ferry Daud Liando menyayangkan KASN dibubarkan, berdasar ketentuan di RUU ASN yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat