FF Ajak Siswi SD ke Dalam Kelas, Awalnya Disuruh Memijat Tangan, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Lalu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka kancing seragam korban.
"Kemudian pelaku meremas payudara kiri korban," ujar Hengki.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan melaporkan yang dialaminya kepada orang tua.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini pelaku sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap guru ngaji berinisial FF (45) yang mencabuli anak di bawah umur di sebuah sekolah, wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan