FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor

FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor
Tersangka AS dan AN, pelaku penganiaya yang melindas korbannya dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Jumat (1/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)


Tak ada ampun, FF diseret ke tengah jalan oleh dua orang ini. Dia langsung dianiaya, bahkan dilindas menggunakan motor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News