FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor
Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)
Tak ada ampun, FF diseret ke tengah jalan oleh dua orang ini. Dia langsung dianiaya, bahkan dilindas menggunakan motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat