FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor
Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)
Tak ada ampun, FF diseret ke tengah jalan oleh dua orang ini. Dia langsung dianiaya, bahkan dilindas menggunakan motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Operasi Sikat Jaya 2024, Polres Metro Jaksel Tangkap 19 Tersangka
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka
- Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat