FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor
Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB

Tersangka AS dan AN, pelaku penganiaya yang melindas korbannya dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Jumat (1/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)
Tak ada ampun, FF diseret ke tengah jalan oleh dua orang ini. Dia langsung dianiaya, bahkan dilindas menggunakan motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor