FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak

FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak
Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) tentang revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Jakarta, Senin (10/2/2024). Foto: IEDS

Menurut Tri, perguruan tinggi seharusnya menjadi wadah peradaban, tempat ilmu berkembang, bukan ladang bisnis bagi industri ekstraktif.

Dia menyebut pengelolaan tambang oleh perusahaan besar telah terbukti merusak lingkungan, merampas ruang hidup masyarakat, dan menciptakan ketimpangan sosial.

“Tugas utama perguruan tinggi adalah menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan demi kemaslahatan bersama, bukan ikut serta dalam eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan masa depan,” katanya.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam kesempatan itu menilai pembahasan RUU Minerba terkesan terburu-buru. Pasalnya, tiba-tiba muncul di masa reses tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Aryanto, publik pun kesulitan mengakses naskah akademiknya. Ditambah, kondisi dalam hal tata kelola pertambangan apabila RUU ini disahkan, perbedaan antara IUPK, IUP, dan IPR akan tidak jelas karena ditabrak oleh prioritas bagi ormas, perguruan tinggi dan UMKM.

Beberapa di antara perwakilan organisasi yang hadir juga memberi pandangan tentang revisi UU Minerba yang kini terus berproses pembahasannya di DPR ini.

Mereka menolak pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dengan sejumlah alasan, yaitu pemberian izin akan merusak independensi kampus.

Kemudian, perguruan tinggi tak memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola tambang, hingga kerusakan lingkungan.

Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News