FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak
Menurut Tri, perguruan tinggi seharusnya menjadi wadah peradaban, tempat ilmu berkembang, bukan ladang bisnis bagi industri ekstraktif.
Dia menyebut pengelolaan tambang oleh perusahaan besar telah terbukti merusak lingkungan, merampas ruang hidup masyarakat, dan menciptakan ketimpangan sosial.
“Tugas utama perguruan tinggi adalah menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan demi kemaslahatan bersama, bukan ikut serta dalam eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan masa depan,” katanya.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam kesempatan itu menilai pembahasan RUU Minerba terkesan terburu-buru. Pasalnya, tiba-tiba muncul di masa reses tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Aryanto, publik pun kesulitan mengakses naskah akademiknya. Ditambah, kondisi dalam hal tata kelola pertambangan apabila RUU ini disahkan, perbedaan antara IUPK, IUP, dan IPR akan tidak jelas karena ditabrak oleh prioritas bagi ormas, perguruan tinggi dan UMKM.
Beberapa di antara perwakilan organisasi yang hadir juga memberi pandangan tentang revisi UU Minerba yang kini terus berproses pembahasannya di DPR ini.
Mereka menolak pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dengan sejumlah alasan, yaitu pemberian izin akan merusak independensi kampus.
Kemudian, perguruan tinggi tak memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola tambang, hingga kerusakan lingkungan.
Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- Mahasiswa Indonesia Menangkan Kompetisi Battle of Minds 2024
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- FKPU jadi Magnet Baru Calon Mahasiswa Kedokteran, Ada Cerita Menarik
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Mengenal Kepabeanan dan Regulasi Ekspor-Impor