FGD Penguatan Peran DPD di DI Yogjakarta, Menarik dan Istimewa
Sementara DPD secara kelembagaan, baru terbentuk setelah amandemen UUD tahun 2001.
Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi.
Oleh karena itu, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD. Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR.
DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah.
Sultan yang juga pernah menjabat sebagai kepala daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD.
Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.
Forum Group Discussion (FGD) menyisakan banyak hal penting dan menarik bagi lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Resmi Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029, Sultan Dorong Kepemimpinan yang Kolaboratif dan Humanis
- Senator Tamsil Linrung Ingin Perkuat Otonomi Daerah
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Dilantik Jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Sebegini