FHK2I Minta Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap
Selasa, 05 Desember 2017 – 09:12 WIB
Sarannya, pemerintah daerah harus menentukan kriteria guru honorer K2 yang didahulukan diangkat jadi PNS. “Dari masa kerja dan usianya,” paparnya.
Kata Nasihin, kalau sudah ada keputusan dari pusat untuk mengangkat K2 secara bertahap, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum untuk pengangkatan K2 direvisi dan diundangkan 2018.
”Karena mau diangkat bagaimana honorer K2 ini, kalau payung hukumnya belum disahkan. Jadi tidak bisa diangkat,” ujarnya. (dik)
FHK2I meminta pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat mendahulukan 1.000 guru honorer K2 di Tasikmalaya diangkat menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal