Fico Fachriza Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Fico Fachriza dilakukan setelah penyidik menemukan Direktorat Reserse Narkoba PMJ menemukan dua alat bukti, serta hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ada barang bukti yang diamankan, kemudian hasil tes urine,” kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1).
Fico Fachriza dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) sekitara pukul 18.15 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah Fico Fachriza, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.
Selain itu, Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, seperti Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.
Komika Fico Fachriza resmi menyandang status tersangka penyalahgunaan narkoba. Fico Fachriza terancam hukuman 12 tahun penjara.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB