Fico Fachriza Tak Lagi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 – 20:46 WIB

Komika Fico Fachriza menangis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi memberi penjelasan perihal Fico Fachriza, yang tak lagi ditahan di Polda Metro Jaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- 3 Berita Artis Terheboh: Modus Fico Fachriza Dibongkar, T.O.P Eks BigBang Banjir Kritikan
- Meski Ditipu, Nikita Willy Tetap Doakan Fico Fachriza
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kecewa Dibohongi Fico, Aurel Hermansyah: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga!