Fico Fachriza Tak Lagi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 – 20:46 WIB
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi memberi penjelasan perihal Fico Fachriza, yang tak lagi ditahan di Polda Metro Jaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Bisa Beraktivitas Kembali, Andrew Andika: Senang Banget Ya
- Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
- Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi