Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnya…
jpnn.com - Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang istri berakhir di bui.
Kiram Akbar, Sanggau
Sidang di PN Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8) dimulai sekitar pukul 10.30, dipimpin Hakim Ketua A. Irfir Rochman dan dua Hakim Anggota, John Malvino Seda Noa Wea, serta Maulana Abdillah. Keputusan hakim untuk memenjarakan Fidelis tidak bulat.
“Terdapat perbedaan, sehingga diambil suara terbanyak, sehingga itulah yang bisa kami simpulkan,” tutur hakim Rochman, membacakan putusan.
Meski kecewa, Fidelis dan pengacaranya belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. Ia tak banyak bicara ketika awak media berusaha mewawancarainya usai sidang.
“Yang jelas saya kecewa. Karena toh nyawanya (sang istri) tak bisa diselamatkan,” ujarnya singkat. Matanya berkaca-kaca.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.
Penasehat hukum Fidelis, Marcelina Lin, menilai vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Banding atau tidak, diserahkan sepenuhnya pada Fidelis.
Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering