Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnya…
“Apakah keberatan atau tidak, silakan dipikirkan terlebih dahulu, dan juga kita sampaikan kalau banding itu adalah haknya dia (Fidelis), kita tidak mempengaruhi itu,” tuturnya.
Marcelina juga kecewa vonis tersebut. Tadinya ia berharap kliennya akan bebas murni. Karena dari fakta-fakta persidangan, Fidelis tak terlibat peredaran narkoba.
Tiga dakwaan dituduhkan kepada Fidelis. Yakni Pasal 113 ayat 2 soal ekspor-impor narkoba, yang dipastikannya tidak terbukti.
Kemudian Pasal 111 ayat 2, yaitu menanam, memelihara dan seterusnya serta memberikan kepada orang lain yang termaktub dalam Pasal 116 ayat 1.
“Pasal ini kan biasanya digunakan para penegak hukum untuk pengedar, majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya (jaksa) tidak mampu membuktikan Fidelis ini mengedarkan,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erhan Lidiansyah pun belum memastikan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya memilih memuji independensi majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.
“Kita sudah dengarkan perbedaan pendapat, terkait sikap kita, nanti akan konsultasikan kepada pimpinan, karena perkara ini kan perkara nasional, jadi harus koordinasi ke atas,” jelas Sang Jaksa.
Peradilan terhadap Fidelis ini memang memantik reaksi publik. Anggota DPR, Erma Suryani Ranik, hadir dalam sidang tersebut. Ia sengaja datang karena menilai kasus ini cukup menikam rasa keadilan.
Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Ulama Soroti Penyebutan Sherly Mirip Siti Khodijah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja