Fikri Berteriak, Warga Berhamburan, Goni dan Abdurrohim Terkepung, Babak Belur deh
Jumat, 21 Mei 2021 – 17:54 WIB

Dua pelaku curanmor yang berhasil diamankan di Mapolsek Bubutan. Foto: Dok. Polsek Bubutan
"Kedua pelaku mengalami luka robek di punggung. Dari laporan warga kemudian kami mengamankan mereka untuk pemeriksaan," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil menggasak kendaraan matic.
"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta. Ditahan di Polrestabes Surabaya dengan perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutur Olloan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Goni dan Abdurrohim ketiban apes akibat dihajar warga setelah korbannya berteriak mengetahui aksi mereka.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon