Fikri Berteriak, Warga Berhamburan, Goni dan Abdurrohim Terkepung, Babak Belur deh
Jumat, 21 Mei 2021 – 17:54 WIB
"Kedua pelaku mengalami luka robek di punggung. Dari laporan warga kemudian kami mengamankan mereka untuk pemeriksaan," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil menggasak kendaraan matic.
"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta. Ditahan di Polrestabes Surabaya dengan perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutur Olloan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Goni dan Abdurrohim ketiban apes akibat dihajar warga setelah korbannya berteriak mengetahui aksi mereka.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol